MAROS — Warga Dusun Lokayya, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros, Sofyan Djalil, mengeluhkan aktivitas salah satu pabrik cor beton yang terletak dekat Pasar Baru Masale. Sejak beroperasi, pabrik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Djalil mengatakan, debu dari proses produksi kerap bertebaran hingga ke permukiman. “Debunya masuk sampai ke rumah-rumah. Selain itu, ceceran material cor beton di sepanjang Jalan Poros Pangembang–Tanralili juga membahayakan, apalagi saat hujan jalan jadi licin,” ujarnya.
Pengangkutan material cor beton dilakukan menggunakan truk mixer milik pengusaha lokal sumber galian. Kendaraan ini sering kali melintas dengan muatan yang tidak tertutup rapat, sehingga sebagian material tumpah di badan jalan. Warga mengaku sudah berkali-kali menegur pihak pengusaha, namun teguran tersebut diabaikan.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan barang diangkut dengan aman agar tidak membahayakan keselamatan. Selain itu, PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur muatan wajib ditutup atau diikat dengan benar agar tidak tercecer. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi mulai dari denda hingga Rp500 ribu, pidana penjara maksimal satu tahun jika mengakibatkan kecelakaan, hingga pencabutan izin usaha angkutan.
Warga juga menyoroti banyaknya pihak yang mengatasnamakan LSM, wartawan, maupun aktivis lingkungan, namun dinilai tidak memberikan solusi nyata. Mereka berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera melakukan penertiban dan memastikan kegiatan pabrik mematuhi aturan lingkungan dan keselamatan jalan
Diketahui aktivitas truk mixer pengangkut cor beton tersebut merupakan aktivitas armada milik PT Sumber Galian, masyarkat sering kalo memberikan teguran terhadap pihak perusahaan namun teguran tidak di indahkan.
JUM